Sesuai dengan panduan akademik yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Makassar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akdemik Universitas Negeri Makassar. Untuk itu, Program Semester Antara kembali dibuka kepada mahasiswa yang ingin nelakukan percepatan penyelesaian studi, dan untuk memfasilitasi penyelesaian studi mahasiswa yang akan berakhir masa studinya, sementara masih memiliki paling banyak 9 sks MK yang belum dilulusi. Adapun mekanisme pelaksanaan program ini diuraikan sebagai berikut.
Syarat Peserta Program Semester Antara
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi.
- Paling rendah berada pada semester empat.
- Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah sks yang akan diprogramkan.
- Memogramkan SA dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh program studi (contoh lihat lampiran 1).
- Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi (contoh lihat lampiran 2).
- Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SA (contoh lihat lampiran 3)
- Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi (contoh lihat lampiran 4).
Ketentuan Pelaksanaan Program Semester Antara
- MK yang dapat diprogramkan yaitu MK non Praktikum.
- MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,50 dapat memprogram MK baru.
- MK yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 sks.
- Mahasiswa yang akan memprogramkan SA, harus siap mengikuti perkuliahan secara daring.
- Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara daring dan atau tatap muka.
- Perkuliahan tatap muka dapat dilakukan jika memungkinkan sesuai edaran Rektor, tetapi tetap mengikuti protokol pandemi Covid-19.
- Setiap pengajar MK dalam SA wajib mengikuti ketentuan SA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi atau pengelola SA di Fakultas.
- Jumlah peserta dalam 1 (satu) MK minimal 5 (lima) orang.
- Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus)
Jadwal Pelaksanaan Semester Antara
No. | Jadwal | Kegiatan | Keterangan |
1 | Mei-Juni 2021 | Sosialisasi | Oleh Fakultas |
Pendaftaran: | |||
2 | 2 s.d.15 Juni 2021 | – Pembayaran | Bendahara Fakultas |
– Pengisian KRS
– Penyerahan KRS |
Oleh mahasiswa
Di Prodi |
||
3 | 16 s.d. 20 Juni 2021 | Penjadwalan MK | Oleh Prodi |
4 | 21 Juni s.d. 13 Agustus 2021 | Pelaksanaan perkuliahan | Di kampus Fakultas dan atau secara daring |
5 | 9 s.d. 13 Agustus 2021 | Ujian Akhir SA | Oleh Dosen Pengampu |
6 | 10 s.d. 13 Agustus 2021 | Pemasukan/ penginputan nilai | Di Prodi/Operator IT |
Biaya Pelaksanaan SA
Biaya pelaksanaan SA sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa peserta dalam bentuk pembayaran pelaksanaan matakuliah yang diprogramkan. Jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa peserta dihitung dengan menggunakan rumus: Biaya SA = Rp 160.000 X Jumlah SKS
Pemanfaatan Dana SA
Biaya SA yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk mendanai pengelolaan dan honorarium dosen pengampu, yang proporsinya disajikan pada tabel di bawah ini.
No |
Penggunaan Dana |
Proporsi |
1 |
Honorarium dosen pengampu |
60% |
2 |
Pengelolaan di Prodi dan Jurusan |
20% |
3 |
Pengelolaan di Fakultas |
10% |
4 |
Pengelolaan di Universitas |
10% |
Bagi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program semester antara dapat mendaftar melalui tautan: http://bit.ly/SAJurmat2021. Adapun berkas lampiran yang dibutuhkan untuk administrasi pendaftaran dapat dilihat pada tautan: http://bit.ly/BerkasSA_2021