Mata kuliah ini adalah mata kuliah kependidikan yang dilaksanakan dalam tiga proses pembelajaran yaitu: tatap muka, observasi atau kajian literature untuk menyusun makalah dan seminar di kelas.
Rujukan Mata Kuliah
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 tahun 2007 tentang kompetensi guru
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan.